Background

Sarana

My Contact

Kami siap membantu anda

Punya kendala seputar transaksi atau ingin konfirmasi apapun, silahkan pilih salah satu jalur ini

info@al-azhar.ac.id   info@al-azhar.ac.id

   Yahoo! Messenger:

CS1:  catatan_langit

CS2:  seerra_girl

powered by camp26
Home Kantor Bantuan Hukum
Tentang (KBH)
Written by Ani Syarifah   

PARA PENDIRI ORGAN KBH AL-AZHAR

Dewan Pengarah :

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH.MSc.
Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, SH.
Drs. H. Rusdy Hamka
H. Nasroul Hamzah, SH.
Mohammad Assegaf, SH.
Prof. H. Bismar Siregar, SH.
DR. Iur Adnan Buyung Nasution, SH.

Dewan Pengurus :

Hendra Burtjahjo, SH, Mhum. (Direktur)
Agus Hariyanto, SH. (Wakil Direktur)
Amir Hamzah, SH.  (Wakil DIrektur)

Para Staff :

Sutardi Tri Cahyono, SH.
Ryan Ariska, SH.
Mahawisnu Tridaya Alam, SH.
Titi Anggraini, SH.

KBH Al-Azhar
Al-Azhar Law Office

Profile

Kantor Bantuan Hukum Al-Azhar Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar

Layanan hukum untuk masyarakat penanganan sengketa hukum, konsultasi hukum, mediasi, alternatif penyelesaian sengketa, penyelenggaraan riset hukum, penyelenggaraan seminar dan training, dan menerima pengaduan masalah sosial dan etika.

 

VISI

Menyelesaikan masalah hukum dengan adil dan profesional

MISI

  • Mendorong dan turut mengembangkan YPI Al-Azhar untuk menjadi Yayasan Pesantren Pendidikan dan Dakwah yang bermutu tinggi di era global

  • Menumbuhkan rasa cinta kepada keadilan dan penyelesaian masalah hukum yang damai, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan

  • Menjadikan KBH Al-Azhar sebagai bagian penting dari upaya reformasi pebegakan hukum dan etika di Indonesia

MOTTO

Menyelesaikan masalah dengan adil dan profesional untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwataala sebagai wujud ketaqwaan dan sebagai manifestasi dari kalimah thoyibah : Laailahailallah, Muhammadarasulullah SAW.

 

Bismillahirrohmanirrahiim

Puji syukur kehadirat Allah Subhanallahuwataala, karena atas izinNya, KBH AL-Azhar dapat berada di tengah-tengah upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia di tanah air. KBH Al-Azhar dibangun dengan kesadaran untuk mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang semakin menonjol dalam kehidupan masyarakat modern yang beradab.


Tanpa hukum yang adil, akhlaq (etika), dan perlindungan hak-hak asasi manusia, maka pilar-pilar untuk membangun keadilan dan kemakmuran hanyalah tinggal cita-cita. Oleh sebab itulah keberadaaan KBH AL-Azhar kiranya dapat memberikan kontribusi pemikiran dan penyelesaian konkrit dari masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat, secara individual maupun kolektif.

Memang pada dasarnya eksistensi KBH Al-Azhar dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan YPI Al-Azhar menjadi Yayasan Pendidikan dan Dakwah yang modern dan taat hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa Yayasan adalah badan hukum yang bergerak dalam suatu masyarakat hukum yang kompleks. Sehingga diperlukan suatu unit atau bagian tersendiri yang mengurusi kepentingan Yayasan yang semakin luas.


Sebagai bagian dari Yayasan, KBH Al-Azhar berupaya turut serta dalam setiap upaya penataan organ Yayasan sebagai badan hukum yang efektif dalam bidang pendidikan dan dakwah. Ikut mempersiapkan langkah-langkah strategis organ Yayasan yang selalu memiliki implikasi hukum demi kepentingan dan keuntungan YPI Al-Azhar.

Disamping itu, KBH AL-Azhar juga akan menangani kasus-kasus hukum yang datang dari masyarakat luas, termasuk khusunya jama’ah Masjid Agung Al-Azhar. KBH akan melayani dan menangani secara profesional baik dalam bidang ligitasi, non ligitasi maupun mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa. KBH berupaya maksimal untuk dapat menyelesaikan masalah secara adil dan dapat diterima semua pihak. Pendekatan yang di islami dan penegasan untuk ikut ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah ciri khas yang dijalankan oleh KBH. Hanya dengan izin Allah segala sesuatu dapat diselesaikan dengan baik.

Cakupan Praktek hukum KBH Al-Azhar

Praktek atau layanan hukum KBH Al-Azhar meliputi antara lain :

- Hukum Keluarga (waris, perceraian, rujuk, pernikahan)

- Hukum Perdata (bisnis)

- Hukum Perusahaan

- Hukum Perburuhan

- Hukum Perbankan

- Hak Atas Kekayaan Intelektual (Paten, Merk, Hak Cipta, Lisensi)

- Kontrak-Kontrak Kerjasama

- Joint Venture

- Pengurusan Perizinan Hukum

- Perizinan Alat Kesehatan dan Farmasi

- Perancangan Peraturan

- Hukum Administrasi dan Perpajakan

- Hukum Konstitusi

- Alternatif Penyelesaian Sengketa serta memberikan legal opinion (pendapat hukum) untuk seluruh masalah hukum

Kantor Bantuan Hukum

Al-Azhar mengkhususkan diri pada layanan jasa hukum kepada seluruh masyarakat dengan pendekatan amar ma’ruf nahi munkar, melalui proses mediasi, ligitasi, non ligitasi, dan alternatif penyelesaian sengketa yang berujung pada keadilan substantif bagi semua pihak yang bersengketa.

Catatan : Menerima mahasiswa magang dari FH UAI, dan FH dari Perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
KBH Al-Azhar

Kompleks Masjid Agung Al-Azhar
Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru

Jakarta
Selatan, 12110

Telepon/fax : (021) 7264 264