wakaf uang? Yuk Pahami Lalu Amalkan

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Istilah ” wakaf uang” belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Di Turki, pada abad ke-15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. dan pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir.
Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin nyata. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.
Dan pada saat ini masih banyak masyarakat hanya mengetahui wakaf terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan pohon yang diambil manfaatnya. Padahal saat ini sudah ada alternatif baru bagi wakif yang tidak memiliki aset untuk mewakafkan hartanya dengan ” wakaf uang. ” Jadi tidak ada alasan untuk tidak berwakaf. Siapa pun bisa berwakaf. Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila cucu Adam meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim)
Tunggu apalagi? Yuk, segera berwakaf bersama Wakaf Al Azhar